WISATA LIBURAN - Kita sejauh ini sepertinya lebih banyak yang hanya tahu terminal sebagai tempat pemberhentian bus. Akan tetapi, pahamkah kita bahwa di Indonesia itu sebenarnya ada banyak terminal bus yang berbeda?
Hal ini lebih jelas dinyatakan dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, jenis terminal bus diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori.
Tipe terminal bus berdasarkan jenis pelayanan
A. Terminal tipe A
Melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
- Angkutan lintas batas antarnegara
- Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota
- Angkutan pedesaan
B. Terminal tipe B
Melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP)
- Angkutan kota
- Angkutan pedesaan
C. Terminal tipe C
Melayani kendaraan penumpang umum:
- Angkutan pedesaan
Tipe terminal bus berdasarkan pengelolaan
- Terminal tipe A dikelola langsung pemerintah pusat
- Terminal tipe B dikelola pemerintah daerah tingkat provinsi
- Terminal tipe C dikelola pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota
Tipe terminal bus berdasarkan kewenangan penetapan
- Menteri dengan memperhatikan masukan gubernur, untuk terminal penumpang tipe A.
- Gubernur dengan memperhatikan masukan dari bupati atau wali kota, untuk terminal penumpang tipe B.
- Bupati atau wali kota dengan memperhatikan usulan atau masukan SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C.
- Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan atau masukan SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.
Photo by Faiz Exotic on Unsplash