Share
Membuat dan Perpanjang SKCK Sekarang Bisa Online dan Lebih Mudah

WISATA LIBURAN - Sekarang tidak perlu lagi mengunjungi kantor polisi terdekat jika kamu ingin buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Membuat atau perpanjang SKCK dapat dilakukan online dengan mengisi formulir pada situs web atau aplikasi yang tersedia.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menjelaskan bahwa tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam kegiatan kriminal. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan perlu diperpanjang lagi.

Ada dua cara untuk mendapatkan SKCK, kamu dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan atau dapat mendaftar secara online dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

SKCK dapat digunakan untuk persayaratan mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memperoleh visa atau paspor, melamar pekerjaan, dan melanjutkan pendidikan hingga menjadi presiden.

Untuk warga negara Indonesia yang ingin mendaftar SKCK Online, mereka harus memiliki dokumen berikut: 

  1. Fotokopi KTP yang menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Identitas Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir / Izin Lahir.
  5. Untuk mereka yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, fotokopi kartu identitas tambahan.
  6. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 6(enam) lembar ,    berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas  foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Asing:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab atas WNA. 

  1. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah suami atau istri WNA.
  2. Fotokopi paspor Anda.
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Fotokopi IMTA dari Departemen Kehakiman Republik
  5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Pihak Berwenang
  6. Pas foto berwarna 6 (enam) lembar berukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara mendaftar SKCK secara online adalah menginstall apilkasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui googleplaystore dan appstore. Dengan hadirnya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang merupakan wadah seluruh pelayanan public POLRI, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.

Photo by Ketut Subiyanto